Headline

Ini Alasan Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 Maret 2018
Ini Alasan Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah. (MP/Gomes Roberto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menyambangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Ia tiba di Mapolda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Mujahid A Latief, sekira pukul:14.45WIB.

"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan saudara Sohibul Iman, setelah keputusan pengadilan saya berkali-kali memenangkan saya secara perdata, tapi beliau terus menerus menyampaikan seauatu yang menurut saya mulai merusak gitu loh," kata Fahri di kantor SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (8/3).

Menurutnya, perbuatan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bukan saja merusak reputasi dirinya. Namun, dia juga merusak fakta, merusak iklim hukum.

"Merusak tidak saja reputasi saya tetapi juga merusak fakta merusak iklim hukum kita juga, karena dia menganggap keputusan pengadilan itu seolah-seolah terus menerus mau dilakukan," katanya.

Untuk itu, lanjut Fahri, dalam mengambil langkah hukum pidan saat ini, setelah dirinya memenangkan gugatan secara perdata di pengadilan selama dua kali. Bahkan selama dua kali itu, pengadilan memenangkan dirinya, dalam gugatan secara perdata terkait persoalan internal partai PKS tersebut.

Bahkan, tindakan hukum pidana yang diambilnya saat ini, bukan saja menyelamatkan dirinya sendiri. Namun dia juga menyelamatkan reputasi partai yang dipimpin oleh Sohibul Iman.

"Menurut saya, ini harus ada ujungnya yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua, dan mengembalikan reputasi partai juga,"katanya.

Senada dengan Fahri, kuasa hukumnya Mujahid A Latief menurut, bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, maupun kader PKS.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Rp 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (*)

Berita tersebut adalah hasil laporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita terkait di: Fahri Hamzah Bakal Polisikan Presiden PKS ke Polda Metro Jaya

#Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Indonesia
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Nanti dihitung berapa biayanya dan nantinya biaya tersebut ditambah dengan keuntungan sehingga pemerintah dapat memutuskan berapa harga rumah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
Wamen Fahri Ingin Tanah Negara di Kota Jadi Rumah Untuk Warga, Jadi Elemen Subsidi
Indonesia
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Bank Tanah di Kementerian PKP, Apa Tugasnya?
Indonesia
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Mungkin bisa ditanyakan sama yang bicara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 Oktober 2024
Respons Gerindra Fahri Hamzah Bakal Diberi 'Jatah' Menteri Perumahan oleh Prabowo
Indonesia
Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah
Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Maret 2024
Alasan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus Versi Fahri Hamzah
Indonesia
Fahri Kritik Paslon Pilpres Usung Perubahan: Pedukungnya Masih Anggota Kabinet
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Hamzah melontarkan kritikan pedas kepada pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Mula Akmal - Selasa, 05 Desember 2023
Fahri Kritik Paslon Pilpres Usung Perubahan: Pedukungnya Masih Anggota Kabinet
Indonesia
Tak Persoalkan Gibran Lagi, Fahri Hamzah Minta 3 Capres-Cawapres Mulai Adu Gagasan
Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tak usah dipermasalahan lagi.
Mula Akmal - Jumat, 10 November 2023
Tak Persoalkan Gibran Lagi, Fahri Hamzah Minta 3 Capres-Cawapres Mulai Adu Gagasan
Indonesia
Fahri Hamzah Masuk Susunan TKN Prabowo-Gibran
Rosan Roeslani telah dipilih Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Ketua TKN.
Zulfikar Sy - Jumat, 03 November 2023
Fahri Hamzah Masuk Susunan TKN Prabowo-Gibran
Bagikan