Ini Alasan Bawaslu Ogah Hadirkan Saksi ke MK
Kamis, 20 Juni 2019 -
Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara gugatan PHPU presiden dan wakil presiden, Jumat (21/6) besok.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban tertulis sebanyak 200 halaman dengan sejumlah alat bukti berupa surat dan dokumen PK-1 hingga PK-206.
BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK
“Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206,” papar Abhan usai mendengarkan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Dalam persidangan besok pada Jumat, 20 Juni 2019, majelis hakim akan mengesahkan alat bukti yang diberikan oleh pihak Bawaslu yakni dokumen PK-1 hingga PK-206.
Nantinya, Bawaslu hanya sebatas memberikan argumentasi atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas dia
BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari KPU. Anwar memutuskan sidang dilanjutkan besok, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Bawaslu. (Knu)