10 Moda Transportasi yang Masih Boleh Lalu-lalang di Jakarta Saat PSBB

Kamis, 09 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis moda transportasi yang masuk dalam daftar prioritas beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) besok.

Untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo, dalam keterangan kepada media, Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga

Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Terakhir angkutan kapal penyeberangan.

Kendaraan barang yang mengangkut muatal lebih dan dimensi lebih (overdimension overloading) di Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Tol Brebes-Semarang pada 29 Maret 2020. (Antara/Djoko Setijowarno)
Kendaraan barang yang mengangkut muatal lebih dan dimensi lebih (overdimension overloading) di Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Tol Brebes-Semarang pada 29 Maret 2020. (Antara/Djoko Setijowarno)

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota. Namun, dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," tegas Sambodo.

Menurut dia, pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.

"Tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalulintas dan akses keluar masuk Jakarta,” tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)

Baca Juga:

Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan