Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB


Sejumlah kendaraan terlihat melintas di ruas tol JORR seksi S. ANTARA/HO- Hutama Karya.
MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang diberlakukan Jumat (10/4) mendatang. Menurut Nana, kendaran boleh melintas
"Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Baca Juga:
Nana mengatakan, dalam masa PSBB ini, kepolisian hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi terkait jumlah penumpangnya saja.
Menurutnya, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.
"Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," jelas Nana.

Ia memgaku mengedepankan upaya persuasif serta humanis ke masyarakat selama PSBB agar tidak melanggar aturan-aturan tersebut.
"Hal ini semuanya tujuannya satu, untuk memutus mata rantai penularan (virus corona) yang dari hari ke hari semakin meningkat," kata Nana.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan langsung mengambil tindakan hukum saat menertibkan warga. Pihaknya akan mengedepankan imbauan-imbauan saat menertibkan masyarakat.
Meski begitu, jika kedapatan ada masyarakat yang membandel dan mengindahkan imbauan polisi, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas ke masyarakat itu.
Baca Juga:
Hal itu dengan tujuan agar menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta.
"Dalam rangka lebih mendisiplinkan atau menyadarkan masyarakat memang ada upaya penegakan hukum yang selama ini kita lakukan. Ini upaya terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti," kata Nana.
Nana mengungkapkan, ada beberapa pasal yang bisa saja dikenakan kepada masyarakat yang membandel terkait aturan PSBB itu.
Sebut saja UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit, UU NO 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta KUHP yang meliputi Pasal 212, 214 dan Pasal 218.
"Apabila masyarakat sudah diimbau bubarkan diri tiga kali tetapi menolak, bisa kita lakukan penegakan hukum," pungkas Nana. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penipu Ojol Tidak Bayar Purwokerto-Solo, Pelaku Berstatus PDP COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
