Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 April 2020
Kapolda Bantah Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB

Sejumlah kendaraan terlihat melintas di ruas tol JORR seksi S. ANTARA/HO- Hutama Karya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang diberlakukan Jumat (10/4) mendatang. Menurut Nana, kendaran boleh melintas

"Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI: 27.696 Rapid Test 829 Positif Corona

Nana mengatakan, dalam masa PSBB ini, kepolisian hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi terkait jumlah penumpangnya saja.

Menurutnya, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.

"Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," jelas Nana.

Kendaraan barang yang mengangkut muatal lebih dan dimensi lebih (overdimension overloading) di Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Tol Brebes-Semarang pada 29 Maret 2020. (Antara/Djoko Setijowarno)
Kendaraan barang yang mengangkut muatal lebih dan dimensi lebih (overdimension overloading) di Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Tol Brebes-Semarang pada 29 Maret 2020. (Antara/Djoko Setijowarno)

Ia memgaku mengedepankan upaya persuasif serta humanis ke masyarakat selama PSBB agar tidak melanggar aturan-aturan tersebut.

"Hal ini semuanya tujuannya satu, untuk memutus mata rantai penularan (virus corona) yang dari hari ke hari semakin meningkat," kata Nana.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan langsung mengambil tindakan hukum saat menertibkan warga. Pihaknya akan mengedepankan imbauan-imbauan saat menertibkan masyarakat.

Meski begitu, jika kedapatan ada masyarakat yang membandel dan mengindahkan imbauan polisi, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas ke masyarakat itu.

Baca Juga:

Sri Sultan Tegaskan Yogyakarta Belum Akan Terapkan PSBB

Hal itu dengan tujuan agar menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta.

"Dalam rangka lebih mendisiplinkan atau menyadarkan masyarakat memang ada upaya penegakan hukum yang selama ini kita lakukan. Ini upaya terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti," kata Nana.

Nana mengungkapkan, ada beberapa pasal yang bisa saja dikenakan kepada masyarakat yang membandel terkait aturan PSBB itu.

Sebut saja UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit, UU NO 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta KUHP yang meliputi Pasal 212, 214 dan Pasal 218.

"Apabila masyarakat sudah diimbau bubarkan diri tiga kali tetapi menolak, bisa kita lakukan penegakan hukum," pungkas Nana. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penipu Ojol Tidak Bayar Purwokerto-Solo, Pelaku Berstatus PDP COVID-19

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Indonesia
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Polisi bantah temuan racun dalam olah TKP kematian Sutrimo di klinik Kebayoran Baru. Barang bukti dibawa ke Puslabfor Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Bantah Temukan Racun di Klinik Mordent Kebayoran Baru
Indonesia
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka bentrok Matraman dan Jalan Tambak. 4 tersangka kasus perusakan, 3 tersangka kasus pengeroyokan. Satu korban tewas, satu luka dirawat di RSCM.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Tetapkan 7 Tersangka Bentrok Berdarah di Matraman dan Jalan Tambak
Indonesia
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Polda Metro Jaya selidiki kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. Dugaan korban Karumga eks Jampidsus masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polda Usut Kematian Sutrimo, Dugaan Korban Penjaga Rumah Eks Jampidsus Didalami
Bagikan