Indonesia Tak Akan Beri Ampun Bagi Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna
Senin, 06 Januari 2020 -
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ikan-ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dicuri oleh orang asing. Terhadap para pencuri itu, negara bersama pemerintah tidak menerima begitu saja.
"Pencuri ikan itu artinya mengambil ikan secara ilegal. Kalau mengambil secara ilegal itu artinya kan mencuri. Jadi tidak ada minta maaf," kata Mahfud di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Baca Juga:
Coast Guard Tiongkok Masuk Laut Natuna, TNI Siagakan Pasukan Tempur dan Tiga KRI
Mahfud menjelaskan pengambilan ikan di wikayah Natuna itu melanggar hukum internasional. Hal itu karena secara hukum internasional, Natuna adalah bagian sah dari wilayah Indonesia.
"Agak kasar disebut pencuri ikan. Ya memang illegal fishing pengambilan ikan secara tidak sah berdasar hukum, itu namanya pencuri. Sehingga kita menyebutnya agak kasar, pencuri ikan," ujar Mahfud.

Menurutnya, Natuna daerah adalah daerah yang kaya dengan sumber daya laut. Berbagai jenis ikan yang mahal-mahal melimpah di Natuna.
Semua kekayaan itu menjadi hak negara Indonesia. Jika dicuri orang lain maka negara sekuat tenaga hadir di sana untuk melindungi kedaulatan dan kekayaan yang ada.
"Berdasar hukum internasional mengatakan bahwa perairan yang mereka masuki itu adalah perairan sah Indonesia. Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang ada di situ. Sapapun negara lain tidak boleh masuk ke situ tanpa izin dari pemerintah kita. Kalau masuk berarti melanggar hukum dan kita usir. Itu daerah kedaulatan kita dan kedaulatan itu harus dijaga oleh kita bersama sebagai bangsa," tutup Mahfud.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyampaikan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa itu bukan hal yang harus dikompromikan, karena sudah jelas hak berdaulat kita,” imbuh Retno.
Retno meminta Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos) pada 1982 yang mengatur mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI.
Baca Juga:
Pengamat: Keterlibatan AS Patroli di Laut Natuna Harus Sesuai Prosedur
“Penarikan garis yang terkait ZEE dan lain sebagainya yang (milik) Indonesia sudah sesuai. Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk di Unclos. Pak Presiden menyampaikan kembali, pelanggaran di wilayah ZEE kita, dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok,” ucap Retno.
Retno menyatakan, komunikasi tentu terus dilakukan dengan pihak Tiongkok. Retno pun optimistis sikap RI terkait Natuna, pasti akan didukung dunia internasional. Sebelumnya, Presiden mengapresiasi pernyataan pejabat berkaitan dengan situasi yang memanas di Laut Natuna.(Knu)
Baca Juga:
Skuadron F-16 Lanud Iswahjudi Pulang Setelah Pamer Kekuatan di Laut Natuna