Indonesia Resmi Menjadi Anggota Madrid Protokol
Rabu, 28 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Kasubdit Pemeriksaan Merek Direktorat Merk dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, T. Didik Taryadi mengatakan Indonesia saat ini resmi menjadi anggota Madrid Protokol yang ke 1000 pada tanggal 2 Januari 2018.
"Indonesia mendepositkan naskah aksesi ke Internasional Biro pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu," kata Didik di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Menurut Didik, Protokol Madrid merupakan sistem administrasi pendaftaran merek secara Internasional. Lanjut Didik Protokol Madrid (1989) merupakan penyempurnaan Madrid agreement (1891).
Protokol Madrid ini bersifat substantif dan hanya memberikan jalur alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Dalam implementasinya, DJKI membentuk tim Madrid Protokol guna berjalan dengan baik. Namun, ia tak menyebut berapa jumlah anggotanya dan dari divisi apa.
Peran DJKI untuk menyediakan sarana konsultasi dengan pemohon atau kuasa terkait permohonan Internasional. Kemudian melakukan validasi dan serifikasi permohonan Internasional sebelum dikirim ke Biro Internasional.
"Dan memenuhi kekurangan atau perbaikan kesalahan dan formulir permohonan Internasional. Memantau status perlindungan pendaftaran merek yang dijadikan dasar permohonan Internasional dalam jangka waktu 5 tahun," pungkasnya. (Asp)