Indonesia Butuh Rp 3.500 Triliun Gantikan PLTU Batu Bara

Kamis, 28 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Indonesia membutuhkan dana mencapai Rp3.500 triliun untuk mengurangi pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dalam rangka mencapai target pengurangan emisi karbon.

Nilai tersebut sangat besar dan pemerintah telah berusaha memberikan dukungan seperti menggunakan uang dari pembayaran pajak namun masih belum cukup.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap Indonesia dapat memperoleh dukungan internasional untuk memenuhi pembiayaan ini sehingga target pengurangan emisi mampu tercapai. Salah satu dukungan internasional yang diharapkan adalah melalui pertemuan negara-negara dunia dalam agenda COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Minta PLTU Batu Bara Pensiun Dini

Menurutnya, agenda ini dapat menjadi tonggak atau milestone bagi internasional untuk memenuhi janjinya dalam membantu negara-negara berkembang untuk mencapai target perubahan iklim.

"Kami berharap COP26 bisa menjadi milestone dimana dukungan internasional bisa diwujudkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Untuk mencapai tujuan tersebut, Indonesia harus mengurangi penggunaan PLTU mengingat ini berkontribusi besar terhadap produksi karbon yang berdasarkan riset sekitar 35 persen dari emisi karbon berasal dari konsumsi energi.

"Mayoritas konsumsi listrik kita diproduksi dari batu bara dan diesel, kita masih bergantung pada bahan bakar fosil. Itu adalah satu sektor yang sumbangan emisinya tinggi sehingga coba kita kurangi," jelasnya.

Di sisi lain, mengurangi pemakaian PLTU merupakan langkah yang sulit karena menelan anggaran sangat besar serta sudah banyak pembangkit batu bara yang meneken kontrak melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Jika PLTU ditutup sedangkan kontraknya masih efektif ini akan menjadi masalah bisnis kalkulasi. Berapa banyak kompensasi yang harus disediakan," tegasnya.

Indonesia akan tetap berupaya mengurangi emisi karbon dengan mengejar target dari Perjanjian Paris meski saat ini masih menghadapi pandemi COVID-19. Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.

Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Upaya Indonesia dalam memenuhi target tersebut di antaranya dengan menyiapkan anggaran dan beberapa fasilitas pajak untuk ekonomi hijau serta pajak yang lebih rendah bagi mobil listrik, hybrid dan full battery.

Batu Bara
Batu Bara PLN. (Foto: Antara)

Pemerintah juga mengeluarkan dana melalui beberapa kementerian dan lembaga yang semuanya disediakan, direkam dan dilaporkan melalui budget tagging report.

Sejak 2016, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan setiap tahun dan menyediakan private budget tagging yakni pengeluaran pemerintah dari APBN untuk kegiatan hijau.

“Ini bukan hanya pengeluaran tapi dukungan pemerintah juga mendukung green economy dengan memastikan bahwa pemerintah bisa mempromosikan untuk green format,” jelasnya.

Tak hanya itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mengajukan Green Sukuk dan menerbitkan Sustainable Development Goals (SDG) bond dan turut aktif di kegiatan internasional untuk menunjukkan komitmen terhadap pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim.

Saat ini Indonesia masuk ke dalam the Coalition of Finance Ministers for Climate Action periode 2021-2023 yaitu jajaran Menteri Keuangan yang mendorong pembiayaan serta mengurangi perubahan iklim. (Asp)

Baca Juga:

DPR Minta Rencana Penghapusan PLTU Batu Bara Jangan Hanya Jadi Wacana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan