Indef: Harga Bahan Bakar Jadi Salah Satu Faktor Penaikan Tarif Listrik

Selasa, 24 Mei 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah berencana akan menaikkan harga listrik pada bulan Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini hanya berlaku pada pelanggan dengan pemakaian daya di atas 3.000 Volt Amphere (VA).

Menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, niatan pemerintah tersebut sangatlah tepat. Pasalnya, bahan bakar untuk pembangkit listrik di Indonesia saat ini mengalami kenaikan harga.

Baca Juga:

Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Dipastikan Naik

Bahan bakar kelistrikan diketahui berasal dari BBM jenis solar dan batubara. Maka dari itu, sudah sewajarnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikan tarif listrik 3.000 VA.

"Karena kenaikan harga BBM, karena sebagian PLTU kita menggunakan bahan bakar bbm solar kemudian juga menggunakan bahan bakar batubara yang semuanya terpengaruh terhadap biaya pokok mereka begitu," papar Tauhid Ahmad saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (24/5).

Terlebih hingga saat ini, pemerintah mempunyai hutang terhadap PLN dan hal tersebut harus dibayar pemerintah. Dengan kenaikkan tarif listrik ini bisa membantu pemerintah membayarnya.

"Kita punya kompensasi ataupun piutang yang belum dibayar oleh pemerintah tahun tahun sebelumnya, itu harus dibayar ke PLN," ucapnya.

Tauhid Ahmad menuturkan, mestinya pemerintah dapat menyesuaikan pemberian subsidi listrik bagi pelanggan. Tidak semua pelanggan dipukul rata diberi subsidi listrik akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Bus Listrik Merah Putih Buatan ITS Untuk KTT G20 Rampung Oktober 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani menyatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA. Kenaikkan tersebut akan diberlakukan pada bulan Juli atau semester kedua 2022.

Adapun niatan tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan ekonomi menengah atas itu.

Terpenting kata Sugeng, ia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA, 900 VA hingga 1.200 VA. Alasannya, saat ini kondisi pemilik listrik golongan tersebut masih sangat rentan. (Asp)

Baca Juga:

Bluebird Mulai Operasikan Mobil Listrik di Semarang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan