Indef: Harga Bahan Bakar Jadi Salah Satu Faktor Penaikan Tarif Listrik
Listrik PLN. (Foto: PLN)
MerahPutih.com - Pemerintah berencana akan menaikkan harga listrik pada bulan Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini hanya berlaku pada pelanggan dengan pemakaian daya di atas 3.000 Volt Amphere (VA).
Menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, niatan pemerintah tersebut sangatlah tepat. Pasalnya, bahan bakar untuk pembangkit listrik di Indonesia saat ini mengalami kenaikan harga.
Baca Juga:
Bahan bakar kelistrikan diketahui berasal dari BBM jenis solar dan batubara. Maka dari itu, sudah sewajarnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikan tarif listrik 3.000 VA.
"Karena kenaikan harga BBM, karena sebagian PLTU kita menggunakan bahan bakar bbm solar kemudian juga menggunakan bahan bakar batubara yang semuanya terpengaruh terhadap biaya pokok mereka begitu," papar Tauhid Ahmad saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (24/5).
Terlebih hingga saat ini, pemerintah mempunyai hutang terhadap PLN dan hal tersebut harus dibayar pemerintah. Dengan kenaikkan tarif listrik ini bisa membantu pemerintah membayarnya.
"Kita punya kompensasi ataupun piutang yang belum dibayar oleh pemerintah tahun tahun sebelumnya, itu harus dibayar ke PLN," ucapnya.
Tauhid Ahmad menuturkan, mestinya pemerintah dapat menyesuaikan pemberian subsidi listrik bagi pelanggan. Tidak semua pelanggan dipukul rata diberi subsidi listrik akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Bus Listrik Merah Putih Buatan ITS Untuk KTT G20 Rampung Oktober 2022
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani menyatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA. Kenaikkan tersebut akan diberlakukan pada bulan Juli atau semester kedua 2022.
Adapun niatan tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan ekonomi menengah atas itu.
Terpenting kata Sugeng, ia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA, 900 VA hingga 1.200 VA. Alasannya, saat ini kondisi pemilik listrik golongan tersebut masih sangat rentan. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Jaga Daya Beli, PLN Tidak Naikkan Harga Listrik Oktober Sampai Desember 2025
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!
Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi
Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik
‘Akhirnya Dapat Jatah’, Ade Armando Jadi Komisaris PLN
Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power
Politikus PSI Ade Armando Jadi Komisaris Anak Usaha PLN
[HOAKS atau FAKTA] : ‘Deal’ PDIP dengan Gerindra, Andika Perkasa Dikasih Jabatan Dirut PLN