Imbauan Pakai Masker di Luar Ruangan, Menkes: Presiden Orangnya Sangat Waspada

Selasa, 12 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Imbauan penggunaan masker di luar ruang publik kembali disuarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sakidin mengatakan, kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka hanya berupa imbauan.

"Pak Presiden mengimbau karena sekarang ada kenaikan kasus, lebih baik kita waspada," kata Budi di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:

COVID-19 Naik lagi, Jokowi Wajibkan Kembali Pemakaian Masker

Budi mengatakan, memakai masker di ruang tertutup dan ruang terbuka merupakan arahan sebagai tindakan kewaspadaan sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Budi juga menjelaskan soal penularan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sekitar 2.200 per hari. Angka ini diklaimnya tergolong sangat baik, karena masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yaitu 7.800 per hari.

"Selama masih di bawah 7.800 di mata WHO kondisinya (Indonesia) masih sangat baik. Tapi kembali lagi, Bapak Presiden kan orangnya sangat waspada ya," tutur Budi yang memakai masker putih dipadu kemeja batik ini.

Budi menyebut pemakaian masker wajib dilakukan di tengah kerumunan, apalagi jika terdapat warga yang memiliki gejala klinis COVID-19 maupun sedang mengalami gejala batuk dan flu.

"Baik di dalam atau di luar ruangan, memang lebih baik disarankan kita pakai masker," ujarnya.

Baca Juga:

COVID-19 Didominasi Subvarian Baru, Pelonggaran Penggunaan Masker Tetap Berlaku

Sebelumnya, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker, baik di dalam maupun luar ruangan. Ia mengingatkan bahwa COVID-19 masih ada.

Jokowi sempat mengizinkan masyarakat tak memakai masker saat berada di luar ruangan pada pertengahan Mei 2022. Saat itu, ia menyebut kasus COVID-19 sudah melandai.

Meskipun demikian, Jokowi tak membebaskan semua masyarakat lepas masker.

Ada beberapa orang dan kondisi yang wajib menggunakan masker. Di antaranya yakni kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Kemudian mereka yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta.

Serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk disarankan memakai masker. (Knu)

Baca Juga:

Sama-sama Perawatan Rambut, Pahami Perbedaan Masker Rambut, Creambath, dan Hair Spa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan