Ikut Aksi Peringatan Darurat, Reza Rahadian Sekak DPR Jegal Putusan MK Wakili Siapa

Kamis, 22 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aktor Tanah Air Reza Rahadian ikut serta dalam aksi Indonesia Darurat tolak Rencana Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR, Jakarta Kamis (22/8).

Dalam video singkat yang ramai tersebar di Instagram, Reza ambil andil menyampaikan aspirasinya terhadap kondisi politik Indonesia di atas mobil komando dengan berorasi.

Reza mengawali orasinya dengan menyoroti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencoba kondisi demokrasi di Indonesia yang kini tengah porak-poranda. Menurutnya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah ditetapkan tengah dibegal

"Hari ini kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dan masih juga berusaha untuk dibegal. Masih juga berusaha untuk dijegal," kata Reza, dikutip dari video yang beredar, Kamis (22/8).

Baca juga:

Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Padahal, lanjut dia, MK sudah mengembalikan kepatuhan hukum demokrasi. Namun, dia menyayangkan DPR justru mencoba menganulirnya. Dia pun mempertanyakan anggota DPR yang menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada itu mewakili kepentingan siapa.

"Kenyataan bahwa itu (keputusan MK) coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah 'wakil-wakil kita semua hari ini' lantas anda-anda di dalam ini wakil siapa?" tandasnya dia.

Adapun MK sebelumnya sudah menetapkan keputusan ihwal syarat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan barunya, Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Jika DPR berhasil mengesahkann RUU Pilkada menjadi UU maka diduga hal tersebut menjadi tiket bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo mencalonkan diri di kontestasi Pilkada Jakarta tahun ini. Adapun acuan DPR untuk mengadakan pengesahan RUU Pilkada berdasarkan acuan hukum Mahkamah Agung (MA). (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan