Ikut Aksi Peringatan Darurat, Reza Rahadian Sekak DPR Jegal Putusan MK Wakili Siapa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Ikut Aksi Peringatan Darurat, Reza Rahadian Sekak DPR Jegal Putusan MK Wakili Siapa

Aktor Reza Rahadian berorasi dalam demo Peringatan Darurat di DPR, Kamis (22/8/2024). (Instagram/chikifauzi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Aktor Tanah Air Reza Rahadian ikut serta dalam aksi Indonesia Darurat tolak Rencana Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR, Jakarta Kamis (22/8).

Dalam video singkat yang ramai tersebar di Instagram, Reza ambil andil menyampaikan aspirasinya terhadap kondisi politik Indonesia di atas mobil komando dengan berorasi.

Reza mengawali orasinya dengan menyoroti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencoba kondisi demokrasi di Indonesia yang kini tengah porak-poranda. Menurutnya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah ditetapkan tengah dibegal

"Hari ini kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dan masih juga berusaha untuk dibegal. Masih juga berusaha untuk dijegal," kata Reza, dikutip dari video yang beredar, Kamis (22/8).

Baca juga:

Pendemo Kecam DPR yang Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi

Padahal, lanjut dia, MK sudah mengembalikan kepatuhan hukum demokrasi. Namun, dia menyayangkan DPR justru mencoba menganulirnya. Dia pun mempertanyakan anggota DPR yang menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada itu mewakili kepentingan siapa.

"Kenyataan bahwa itu (keputusan MK) coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah 'wakil-wakil kita semua hari ini' lantas anda-anda di dalam ini wakil siapa?" tandasnya dia.

Adapun MK sebelumnya sudah menetapkan keputusan ihwal syarat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan barunya, Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Jika DPR berhasil mengesahkann RUU Pilkada menjadi UU maka diduga hal tersebut menjadi tiket bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo mencalonkan diri di kontestasi Pilkada Jakarta tahun ini. Adapun acuan DPR untuk mengadakan pengesahan RUU Pilkada berdasarkan acuan hukum Mahkamah Agung (MA). (Tka)

#Pilkada 2024 #Reza Rahadian #Peringatan Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Berita Foto
Pementasan Musikalisasi Puisi Bertajuk Terbitlah Terang: Pembacaan Surat dan Gagasan Kartini
Artis Maudy Ayunda dan Aktor Reza Rahadian saat mementaskan musikalisasi puisi bertajuk si Bertajuk Terbitlah Terang: Pembacaan Surat dan Gagasan Kartini di Museum Nasional, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Didik Setiawan - Senin, 21 April 2025
Pementasan Musikalisasi Puisi Bertajuk Terbitlah Terang: Pembacaan Surat dan Gagasan Kartini
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Bagikan