Ikappi Protes Aturan Masuk Pasar Tradisional Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Jumat, 30 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan pembeli dan pedagang untuk menunjukan kartu vaksin agar bisa masuk ke pasar.

"Sebenarnya kami menyesalkan adanya persyaratan unuk menggunakan kartu vaksin," kata Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/7).

Baca Juga

Pasar Tradisional di Jakarta Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Akibat kebijakan itu, kata Abdullah pasar tradisional kini jadi sepi pengunjung dengan adanya kebijakan tersebut. Terlebih saat ini masih dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Dan di sini (Pasar Tanah Abang) harus ada kartu vaksinasi. mereka enggak jadi masuk. ini menjadi persoalan dan problematika," ucapnya.

Kendati demikian, Abdullah menyakini, PD Pasar Jaya yang diperintah Pemprov DKI mengelolah pasar mencabut aturan kartu vaksin. Saat ini pun tengah dilakukan koordinasi dengan Pasar Jaya mengenai persoalan tersebut.

"Kami akan terus berkormunikasi dengan mereka sebelum nanti kami melakukan apa yang kami lakukan," tuturnya.

Pengunjung pasar tradisional di Jakarta. Foto: ANTARA
Pengunjung pasar tradisional di Jakarta. Foto: ANTARA

Kata dia lagi, pedagang di Pasar terus mengeluh pendapatan sepi dengan aturan itu sebab warga tak berani masuk bila belum disuntik vaksin.

"Ya akhirnya orang tidak sepenuhnya masuk ke pasar. Akhirnya orang tidak bisa leluasa seperti biasanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari selama PPKM Level 4.

Hanya saja pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan kartu vaksin ketika akan memasuki pasar. Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

“Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," terangnya. (Asp)

Baca Juga

Antusiasme Tinggi, Dua Puluh Ribu Lebih Pedagang Pasar DKI Sudah Divaksin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan