ICC Perintahkan Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang

Jumat, 22 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant, Kamis (21/11). Keduanya ditangkap atas dugaan tindak kejahatan perang.

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ujar ICC dalam pernyataan, seperti dilansir ANTARA.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka. Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Baca juga:

Palestina Kecam AS Kembali Veto Resolusi Penghentian Agresi Israel di Gaza



ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.

"ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," ujar ICC.(*)

Baca juga:

Takut Diserang Drone, PM Benjamin Netanyahu Tunda Pernikahan Anaknya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan