Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan
Kamis, 05 Maret 2015 -
MerahPutih Politik- DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham, Kamis (5/3) mendaftarkan gugatan baru kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait telah diputuskannya kubu Agung Laksono Cs sebagai pemenang Ketua Umum oleh Mahkamah Partai Golkar. Diketahui, gugatan baru ini di daftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan di daftarkannya gugatan baru itu, maka konflik Golkar tetap belum berakhir. Dengan demikian, kata Yusril, Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," kata Yusril melalui siaran persnya, kepada merahputih.com, Kamis (5/3). (Baca: Kubu Ical Siap Lawan Keputusan Mahkamah Partai Golkar)
Yusril mengatakan, bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah, kata dia, kubu Ical dengan hasil Munas Bali meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang sudah dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas Ancol tersebut.
Sementara itu, Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan sebelum mendaftarkan gugatan barunya ke Pengadilan, kubu Ical terlebih dahulu mencabut pernyataan atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan kubu Ical tidak dapat diterima.
"Sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham. (Baca: Lagi, Hatta Rajasa Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi dan Surya Paloh)
Menurut Idrus, gugatan barunya dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.
"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal PartaiGolkar cepat selesai," kata Idrus. (hur)