Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan
Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2). PN Jakbar. (Antara Foto)
MerahPutih Politik- DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham, Kamis (5/3) mendaftarkan gugatan baru kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait telah diputuskannya kubu Agung Laksono Cs sebagai pemenang Ketua Umum oleh Mahkamah Partai Golkar. Diketahui, gugatan baru ini di daftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan di daftarkannya gugatan baru itu, maka konflik Golkar tetap belum berakhir. Dengan demikian, kata Yusril, Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," kata Yusril melalui siaran persnya, kepada merahputih.com, Kamis (5/3). (Baca: Kubu Ical Siap Lawan Keputusan Mahkamah Partai Golkar)
Yusril mengatakan, bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah, kata dia, kubu Ical dengan hasil Munas Bali meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang sudah dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas Ancol tersebut.
Sementara itu, Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan sebelum mendaftarkan gugatan barunya ke Pengadilan, kubu Ical terlebih dahulu mencabut pernyataan atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan kubu Ical tidak dapat diterima.
"Sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham. (Baca: Lagi, Hatta Rajasa Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi dan Surya Paloh)
Menurut Idrus, gugatan barunya dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.
"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal PartaiGolkar cepat selesai," kata Idrus. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi