Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 05 Maret 2015
Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan

Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2). PN Jakbar. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham, Kamis (5/3) mendaftarkan gugatan baru kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait telah diputuskannya kubu Agung Laksono Cs sebagai pemenang Ketua Umum oleh Mahkamah Partai Golkar. Diketahui, gugatan baru ini di daftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan di daftarkannya gugatan baru itu, maka konflik Golkar tetap belum berakhir. Dengan demikian, kata Yusril, Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," kata Yusril melalui siaran persnya, kepada merahputih.com, Kamis (5/3). (Baca: Kubu Ical Siap Lawan Keputusan Mahkamah Partai Golkar)

Yusril mengatakan, bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah, kata dia, kubu Ical dengan hasil Munas Bali meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang sudah dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas Ancol tersebut.

Sementara itu, Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan sebelum mendaftarkan gugatan barunya ke Pengadilan, kubu Ical terlebih dahulu mencabut pernyataan atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan kubu Ical tidak dapat diterima.

"Sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham. (Baca: Lagi, Hatta Rajasa Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi dan Surya Paloh)

Menurut Idrus, gugatan barunya dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.

"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal PartaiGolkar cepat selesai," kata Idrus. (hur)

#Mahkamah Partai Golkar #Yusril Ihza Mahendra #Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Aang Sunadji

Coffee is a life
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Bagikan