MerahPutih Nasional- Eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika telah dilaksanakan sesuai rencana di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dini hari.
Menanggapi perihal hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika tersebut menuai pro kontra di masyarakat Indonesia ini. Seperti Liana yang mengatakan, bahwa hukuman mati terhadap para pelanggar hukum belum pantas diterapkan di Indonesia. Hukuman mati itu tidak manusiawi, apalagi diterapkan di Indonesia yang notebene menganut ideologi pancasila. Di dalam butir Pancasila tersebut terkandung butir sila yang berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Liana, warga Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat ini, menerapkan hukuman mati itu berarti sudah melanggar ideologi pancasila.
“Sifat Indonesia bukan seperti negara Arab yang menerapkan hukum mati atau hukum pancung. Justru di Indonesia ini mengenal sifat keramahan, kekeluargaan, serta mempunyai sosial yang tinggi,” ujarnya.
Hal senada juga dituturkan Bambang, di Indonesia bahkan di dunia, nyawa seseorang itu adalah hak Tuhan, jadi untuk menentukan takdir mati saat ini atau esok itu adalah Tuhan bukan regu tembak.
"Tidak sepakat dengan adanya segala bentuk tindakan hukuman mati berlaku di Indonesia ini," katanya ketika ditemui merahputih.com, Minggu, (18/1).
Menurut Bambang, warga Jakarta Pusat ini, biarlah hukuman mati menjadi sejarah hukum Islam. Walaupun negara Indonesia ini merupakan negara mayoritas penduduknya muslim akan tetapi bukan berarti harus menerapkan hukuman mati terhadap para narapidana apapun.
Masih menurutnya, hukuman mati yang diterapkan oleh Pemerintahan Jokowi ini bukan jaminan untuk menyetop peredaran narkotika di Indonesia.
“Namun demikian, saya sangat setuju dengan sikap pemerintahan Jokowi yang memberantas peredaran narkotika di negeri ini,” kata Bambang.
Para gembong narkotika enaknya dijatuhi hukuman seumur hidup. Inilah hukuman yang paling berat, sekali lagi bukan hukuman mati yang dijatuhkan untuk para pelaku narkotika.
“Enaknya diberi hukuman paling beratnya seumur hidup, dengan ditempatkan di Lembaga Pemasarakatan (LP). Di dalam LP tersebut nantinya kan ada pendampingan pembelajaran kehidupan seperti melakukan wirausaha, serta pendidikan agama dan umum yang dikasih oleh para pengelola (LP),” tambahnya. (FIK).