Hormati Hak Prerogratif Presiden, Demokrat Enggan Sodorkan Nama Menteri

Selasa, 23 Juli 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut pihaknya tidak sepakat dengan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait porsi 55-45 sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo. Menurutnya, rekonsiliasi bukan dimaknai bagi-bagi kekuasaan.

"Saya pikir rekonsiliasi bukan, kan bukan hanya bagi-bagi kekuasaan. Yang kedua menyangkut masalah kekuasaan, kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Itu kan hak prerogratif presiden, lebih bagus menghargai hak prerogratif Jokowi," ujar Syarif kepada wartawan di DPR, Senin (22/7)

Baca Juga: Arah Politik Demokrat di Tangan SBY

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)Caption

Terkait jabatan di kabinet, Syarif menilai sebaiknya menunggu saja siapa yang diinginkan dan dipercaya oleh Jokowi. Syarief pun mengatakan Demokrat bukan partai transaksional.

"Kita tidak transaksional, Partai Demokrat tidak transaksional. Sepenuhnya kita dukung hak prerogratif presiden," tegasnya.

Baca Juga: Setuju Demokrat Bergabung 01, Nasdem: Mereka Tak Pernah Sebar Hoaks dan SARA

Meski demikian, Syarief mengaku jika diminta untuk menyodorkan nama kader sebagai menteri, partainya akan melihat chemistry dan respons dari partai politik lain. Menurut Syarief, sikap Demokrat adalah menunggu lobi-lobi yang ada.

"Kami sikapnya menunggu. Mudah-mudahan komunikasi aja terus komunikasi berjalan baik. Pada saatnya akan lebih berlanjut komunikasinya," ujarnya.

Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Syarief mengatakan pihaknya menghargai hak prerogatif presiden. Maka, dirinya menyebut partainya tidak akan menyedorkan nama kandidat menteri kepada Jokowi.

Baca Juga: Nyaman di Berbagai Posisi, Demokrat Segera Tentukan Arah Politik

"Kami dulu pengalaman dua periode kami tidak pernah menyodorkan nama-nama ke Pak SBY, kami tidak pernah mendesak Pak SBY, ya kan. Kami menghormati dan menghargai hak prerogratif presiden," pungkas dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan