Hoaks Marak di Medsos, Ketua MPR Sentil Kemenkominfo

Rabu, 22 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut, maraknya hoaks seputar COVID-19 masih banyak beredar bahkan meluas terutama melalui media sosial, akibat minimnya ataupun ketidakjelasan informasi dari otoritas yang berwenang.

Menurut Bamsoet, Kemenkominfo perlu memperkuat sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan platform digital untuk terus memantau kabar bohong. yang beredar di masyarakat.

Baca Juga

#HOAKS/FAKTA: 24 Pasien Positif COVID-19 Kabur dari UGD Puskesmas Tanjung Priok

"Harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli cyber dan menerapkan pemblokiran pada setiap akun yang terbukti melakukan penyebaran hoaks," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Rabu (22/4).

Politisi Partai Golkar itu menyebut pemerintah harus lebih aktif memberikan informasi yang benar dan transparan.

"Termasuk memverifikasi kabar hoaks yang beredar di masyarakat, guna membangun kepercayaan publik," jelasnya

Hoas
Ilustrasi hoaks

Bamsoet juga mendesak pemerintah memperbaiki pola komunikasi publik dengan lebih intens mengedukasi masyarakat mengenai informasi corona serta menjaga komunikasi publik yang komprehensif.

"Sehingga efektif dalam mengantisipasi hoaks yang beredar;" terang Bamsoet.

Ia juga berharap masyarakat hanya mengakses informasi perihal penanganan COVID-19 pada situs resmi milik pemerintah (www.covid19.go.id dan www.covid19.kemkes.go.id), sebagai sumber informasi yang valid dan akurat.

Selama pandemi virus corona melanda tanah air, Polri terus melakukan patroli siber untuk menindak berita hoax hingga ujaran kebencian terkait penyebaran virus corona.

Direktorat Cyber Bareskrim dan Polda jajaran telah menangani 96 kasus hoax, ujaran kebencian termasuk pula penghinaan pada pejabat negara.

"Total kami tangani 96 kasus hoaks. Polda yang paling banyak menangani yakni Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (21/8).

Sisanya ‎Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat dan Direktorat Cyber Bareskrim Polri juga menangani 6 kasus. 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

Terkait motif para pelaku menyebarkan berita hoaks, diungkap Argo karena hanya iseng dan bercanda semata. Namun ada pula yang melakukan itu karena tidak puas dengan kerja pemerintah.

Baca Juga

#HOAKS/FAKTA: Mesin ATM Sumber Penularan Virus Corona Tertinggi?

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikenakan pula Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 den‎gan ancaman ppidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan