[HOAKS atau FAKTA]: Warga Tak Pakai Masker, Anak Buah Anies Kenakan Denda Rp25 Ribu

Minggu, 19 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang hasil rapat Tim Gugus COVID-19 DKI Jakarta, sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Disebutkan bahwa akan diadakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker terhitung mulai tanggal (TMT) 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 - Rp250.000, dengan pengecualian jika sedang: a) pidato, b) makan/minum, c) olah raga kardio tinggi (joging untuk perkuat jantung/ paru-paru), dan d) sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: PNS Boleh Pakai Batik Korpri Berbentuk Gamis

FAKTA:

Berdasarkan informasi dari situs resmi Jakarta Lawan Hoax (JalaHoaks), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ilustrasi - Anies Baswedan (tengah-depan) saat di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Trowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6). (Foto: MP/istimewa)
Ilustrasi - Anies Baswedan (tengah-depan) saat di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Trowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6). (Foto: MP/istimewa)

Penindakan terhadap sanksi di Pergub DKI Jakarta tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan dapat didampingi oleh kepolisian.

Dalam Pergub tersebut tidak disebutkan tentang tanggal penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker dikhususkan mulai tanggal 27 Juli sd 9 Agustus 2020 (14 hari) dan tidak juga disebutkan bahwa proses penilangan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Aplikasi PIKOBAR juga diketahui merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara dalam akun instagram resmi Gubernur Provinsi Jawa Barat @ridwankamil (13/07/2020), diunggah sebuah video berjudul "DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM.

"Dijelaskan bahwa denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian penilangan jika: 1) Sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai), 2) Sedang makan minum, 3) Sedang Olahraga kardio tinggi, dan 4) Sedang Sesi foto sesaat. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Diketahui, pemberlakuan wajib bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jawa Barat akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Jika tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] RSUD di Jakarta dan Depok Ditutup Karena Puluhan Karyawan Positif Corona


KESIMPULAN:

Informasi beredar tentang hasil rapat Tim Gugus COVID-19 DKI Jakarta dan menetapkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa akan dilaksanakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker mulai tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 sd Rp250.000, dengan proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR, adalah tidak benar.

Faktanya, aplikasi PIKOBAR merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemprov Jawa Barat yang mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 selama 14 hari di seluruh wilayah, dengan jumlah denda sebesar Rp100.000-Rp150.000.

Namun, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta tetap mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam hal pemakaian masker. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ada Negara di Dalam Negara, Masuk Pantai Indah Kapuk Wajib Pakai Paspor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan