[HOAKS atau FAKTA]: Warga Tak Pakai Masker, Anak Buah Anies Kenakan Denda Rp25 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Juli 2020
[HOAKS atau FAKTA]: Warga Tak Pakai Masker, Anak Buah Anies Kenakan Denda Rp25 Ribu

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/Ben_Kerckx)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang hasil rapat Tim Gugus COVID-19 DKI Jakarta, sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Disebutkan bahwa akan diadakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker terhitung mulai tanggal (TMT) 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 - Rp250.000, dengan pengecualian jika sedang: a) pidato, b) makan/minum, c) olah raga kardio tinggi (joging untuk perkuat jantung/ paru-paru), dan d) sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: PNS Boleh Pakai Batik Korpri Berbentuk Gamis

FAKTA:

Berdasarkan informasi dari situs resmi Jakarta Lawan Hoax (JalaHoaks), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis;

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ilustrasi - Anies Baswedan (tengah-depan) saat di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Trowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6). (Foto: MP/istimewa)
Ilustrasi - Anies Baswedan (tengah-depan) saat di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Trowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6). (Foto: MP/istimewa)

Penindakan terhadap sanksi di Pergub DKI Jakarta tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan dapat didampingi oleh kepolisian.

Dalam Pergub tersebut tidak disebutkan tentang tanggal penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker dikhususkan mulai tanggal 27 Juli sd 9 Agustus 2020 (14 hari) dan tidak juga disebutkan bahwa proses penilangan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Aplikasi PIKOBAR juga diketahui merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara dalam akun instagram resmi Gubernur Provinsi Jawa Barat @ridwankamil (13/07/2020), diunggah sebuah video berjudul "DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM.

"Dijelaskan bahwa denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian penilangan jika: 1) Sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai), 2) Sedang makan minum, 3) Sedang Olahraga kardio tinggi, dan 4) Sedang Sesi foto sesaat. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Diketahui, pemberlakuan wajib bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jawa Barat akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Jika tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] RSUD di Jakarta dan Depok Ditutup Karena Puluhan Karyawan Positif Corona


KESIMPULAN:

Informasi beredar tentang hasil rapat Tim Gugus COVID-19 DKI Jakarta dan menetapkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa akan dilaksanakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker mulai tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp200.000 sd Rp250.000, dengan proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR, adalah tidak benar.

Faktanya, aplikasi PIKOBAR merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemprov Jawa Barat yang mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 selama 14 hari di seluruh wilayah, dengan jumlah denda sebesar Rp100.000-Rp150.000.

Namun, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta tetap mematuhi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam hal pemakaian masker. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ada Negara di Dalam Negara, Masuk Pantai Indah Kapuk Wajib Pakai Paspor

#Virus Corona #Masker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan masker untuk melindungi kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengancam kelompok rentan. Pramono Anung meminta pedagang tak memainkan harga masker.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Indonesia
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Harga masker mengalami kenaikan imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Masyarakat pun mulai mengeluhkan sulitnya mendapat masker.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Berita Foto
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Petugas Satpol PP memberikan masker gratis kepada pejalan kaki saat beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026)
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
. Di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, misalnya, ISPU sempat mencapai angka 1.919 pada 2 September 2026 atau masuk kategori berbahaya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
Lifestyle
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Malah bikin kulit jadi kering loh.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Maret 2025
Tidur dengan Masker Menempel di Wajah tak Membuat Kulit Lebih Sehat Malah Merugikan, Pantang Dilakukan Nih
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan