[HOAKS atau FAKTA]: PNS Boleh Pakai Batik Korpri Berbentuk Gamis
Tangkapan layar unggahan Facebook tentang baju Korbri berbentuk gamis. (Foto: MP/turnbackhoac.id)
MerahPutih.com - Akun Facebook KP Norman Hadinegoro (fb.com/100023279872295) mengunggah sebuah foto pria menggunakan batik Korpri dengan model layaknya gamis di depan sebuah institusi kementerian.
“Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa.”
Foto tersebut menampilkan seorang pria yang tampak mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis sedang berdiri di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] RSUD di Jakarta dan Depok Ditutup Karena Puluhan Karyawan Positif Corona
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), klaim adanya seseorang yang mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis yang berfoto di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah klaim yang salah.
Faktanya, foto tersebut adalah foto suntingan atau editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.
Di foto asli yang digunakan oleh beberapa akun onlineshop, pria di foto itu sebenarnya mengenakan baju batik Korpri dengan model yang biasa, bukan berbentuk gamis.
Berdasarkan gambar yang tertera dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang digunakan sebagai rujukan, baju Korpri bagi PNS berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.
Seragam batik berwarna biru ini wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Kemudian, ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak mematuhi ketentuan berseragam Korpri. Pada pasal 25 disebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ada Negara di Dalam Negara, Masuk Pantai Indah Kapuk Wajib Pakai Paspor
KESIMPULAN:
Foto tersebut adalah editan dan hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Petinggi GP Ansor dan Banser Cium Tangan Paus Fransiskus
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa