[HOAKS atau FAKTA]: Uang Koin Baru Pecahan Rp 100 Ribu Terbitan Tahun 2021

Kamis, 21 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beredar unggahan video di Tiktok oleh akun mohasinta terkait informasi mata uang baru berupa koin pecahan Rp 100.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2021.

https://archive.md/aFZAm

[NARASI]:

“Mata Uang Baru yg di Keluarkan oleh BI…..Seratus Ribu Rupiah….”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat dan Direkam oleh Singapura

FAKTA:

Berdasarkan penelusuran Mafindo, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.

“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi, Sabtu (16/10).

Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000. Namun, uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK).

Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran.

“Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.

Caption

Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp 100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.

Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021. Hal itu Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Untuk pecahan koin Rp 100.000 telah dicabut pada 30 agustus 2021. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bansos Dihentikan meski PPKM Terus Diperpanjang

KESIMPULAN:

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] KPK Temukan Uang Triliuan Rupiah di Rumah Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan