[HOAKS atau FAKTA]: Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Akan Dihukum Mati

Rabu, 12 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga akan dihukum mati, seperti yang diunggah akun TikTok “darniatynurdin”.

Namun, akun tersebut tak mengungkap kapan waktu hukuman mati dijalankan dan pasal yang membuat para pelaku dihukum berat.

Narasi

”Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina akan dihukum mati”

(Dok. Turn Back Hoaks)

Fakta

Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta (TurnBackHoax) menyimak video dari awal hingga selesai. Tak ada pernyataan mengenai putusan hukuman mati dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap koruptor Pertamina.

TurnBackHoax kemudian memasukkan headline yang ada dalam video, yakni “Kejagung Umumkan Tersangka baru Korupsi Pertamina” ke kolom pencarian YouTube.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Ngotot Ingin Bubarkan KPK

Pencarian teratas mengarah ke video kanal YouTube Metro TV “[FULL] BREAKING NEWS – Kejagung Tambah Dua tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina”.

Isi video yang diunggah Rabu (26/02/2025) itu sama dengan potongan unggahan akun TikTok “darniatynurdin”, tepatnya pada menit ke 06.52.

Konteks asli video adalah momen saat Kejagung mengumumkan dua tersangka baru terkait skandal minyak Pertamina.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ia tidak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Kesimpulan

Faktanya, belum ada putusan lantaran masih dalam proses penyidikan. Unggahan berisi narasi “Kejagung umumkan koruptor Pertamina bakal dihukum mati” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan