[HOAKS atau FAKTA]: Telat Bikin KTP Denda Rp 200 Ribu

Minggu, 21 Mei 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Beredar informasi melalui WhatsApp Story bahwa jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.

NARASI

Telat bikin KTP 1 tahun kena denda. Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat KTP. Mau tanya kata temen ku telat bikin KTP 1 tahun kena denda 200 k apa benar?.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ganjar Diperiksa soal Uang Rp 300 T untuk Serang Anies

FAKTA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut. Walau terlambat, masyarakat masih bisa membuat KTP sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

KESIMPULAN

Tidak benar ada denda keterlambatan pembuatan KTP sebesar Rp 200.000. Informasi ini masuk dalam kategori informasi sesat. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ruang Server BSI Diruqyah Gegara Server Down

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan