[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti

Jumat, 21 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah kontroversi di media sosial pun muncul.

Salah satunya beredar informasi yang menyebut salah satu isi aturan itu adalah memperbolehkan aparat untuk menangkap orang tanpa bukti.

Informasi itu diunggah akun Facebook 'Ali Mutawar'. Unggahannya sudah ditonton lebih dari 2.500 kali, menuai 351 tanda suka dan 472 komentar, serta dibagikan ulang 122 kali.

Baca juga:

Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP

NARASI:

DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI! SEMUA ORANG BISA DITANGKAP. DPR BARU SAJA MENGESAHKAN RUU KUHAP. DALAM KUHAP YANG BARU, PENGAMAT MELIHAT ADA DUGAAN 'PASAL KARET' YANG BISA DISALAHGUNAKAN UNTUK MENAHAN. ORANG YANG BELUM TENTU BERSALAH. SEMUA ORANG BISA DISADAP!

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci 'DPR sahkan RUU KUHAP, Aparat boleh tangkap orang tanpa bukti' ke mesin pencarian Google.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci 'RUU-KUHAP 2025' di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke draft RUU-KUHAP yang dimuat di laman jdih.mahkamahagung.go.id.

Menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan persetujuan penyidik dan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11).

Dengan demikian, KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru.

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim 'RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti' merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan