[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Kamis, 06 November 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Prabowo bahkan disebut-sebut sudah menyiapkan dekrit untuk memperkuat putusannya itu. Informasi ini diunggah akun Facebook 'budiman'. Unggahan telah disukai sekitar 20.000 akun, 1.700-an kali dibagikan ulang, serta menuai 3.600-an ribu komentar.
NARASI:
“Dipanggil DK PBB, Prabowo siap keluarkan dekrit Presiden pembubaran DPR RI. Demi bangsa dan atas nama rakyat Indonesia, saya siap mengeluarkan dekrit Presiden untuk membubarkan Parlemen RI.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan mengetikkan kata kunci, “bolehkah presiden membubarkan DPR?”, melalui mesin pencarian Google.
Pada hasil pencarian teratas terdapat artikel laman Kompas, “Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya”.
Dalam artikel yang terbit pada 3 September 2025 tersebut dijelaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.
Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Tidak ditemukan informasi yang relevan dengan klaim unggahan.
KESIMPULAN:
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Unggahan berisi klaim 'Prabowo siap keluarkan dekrit bubarkan DPR', merupakan konten palsu yang menyesatkan. (Knu)