[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Akan Samakan Jumlah Gaji Anggota DPR dengan PNS
Jumat, 07 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menyeragamkan gaji anggota DPR dan MPR dengan PNS.
Informasi ini diunggah akun TikTok “onehendy”. Mayoritas netizen mengaku setuju dengan rencana yang dibagikan tersebut.
Narasi
“Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR di samakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?”

Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” ke mesin pencari Google.
Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Makan Durian Setelah Minum Obat Bisa Menyebabkan Kematian
Ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Dalam beleid tersebut, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, DPR mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).
Untuk MPR, sebagaimana dikutip dari suara.com, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp 5,04 juta per bulan dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Lalu, tak ada pernyataan resmi dari Prabowo bahwa ia akan menyeragamkan gaji anggota dewan dengan PNS.
Kesimpulan
Tidak ditemukan informasi di laman berita kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut. Unggahan berisi narasi “Prabowo seragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS” merupakan konten palsu. (Knu)