MERAHPUTIH.COM - PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan akan dihentikan. Penghentian MBG ini dikabarkan atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi ini diunggah akun Facebook 'Cak Min'. Akun itu juga menyinggung sosok Presiden Prabowo Subianto.
NARASI
'Breaking News. Alhamdulillah! MK & DPR resmi hentikan MBG. Prabowo rela mundur. MBG Terbukti gagal. MK putuskan program MBG langgar aturan. DPR setuju hentikan dan evaluasi total. Prabowo ambil tanggung jawab, rela mundurkan diri'.
Pengunggah juga menuliskan keterangan:
'Di tengah dinamika yang berkembang, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah, DPR, dan lembaga terkait dalam meninjau berbagai aspek program. Berbagai masukan, kritik, serta dukungan terus bermunculan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik. Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan program strategis nasional.
Baca juga:
Jika ditemukan kendala atau target yang belum tercapai secara optimal, evaluasi dan perbaikan dianggap sebagai langkah yang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Perkembangan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian berharap adanya perbaikan sistem agar program berjalan lebih efektif, sementara yang lain menunggu keputusan resmi dan hasil evaluasi yang transparan'.
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci 'MK dan DPR Resmi Hentikan MBG' ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran menunjukkan hingga Juni 2026, tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Program MBG pada 2026 berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan jadwal pelaksanaannya. Narasi pada gambar menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR telah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, setelah dicermati, isi unggahan tersebut tidak memuat informasi yang mendukung atau selaras dengan klaim yang tercantum dalam narasi gambar.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara narasi yang ditampilkan dan isi informasi yang sebenarnya disampaikan dalam unggahan tersebut.
KESIMPULAN
Unggahan berisi klaim 'MK dan DPR resmi hentikan MBG' merupakan konten palsu.(knu)
Baca juga: