[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Keturunan Penghina Presiden Masuk Daftar Hitam Negara
Jumat, 15 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Beredar unggahan video di media sosial TikTok yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada Presiden akan masuk daftar hitam (blacklist) negara. Tak hanya pelaku, ancaman itu juga berlaku kepada keluarga dan keturunan-keturunannya.
Unggahan video tersebut dibagikan di Tiktok pada 4 Maret 2024 kemarin, dengan narasi, “Menghina presiden akan diblacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan-nya.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] Presiden Xi Jinping Minta Kalimantan Jadi Jaminan Utang Indonesia
FAKTA
Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Tak ada hukuman bahwa penghina Presiden akan di-blacklist hingga keturunannya. Hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3-4 tahun atau denda kategori IV.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sistem KPU Kembali Normal, Suara Anies Kini di Atas Prabowo
KESIMPULAN
Berdasarkan pada aturan KUHP tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, alias berita hoaks. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: 3 Maret 2024 Terjadi Aksi Baku Tembak di Sarinah