[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Keturunan Penghina Presiden Masuk Daftar Hitam Negara
MerahPutih.com - Beredar unggahan video di media sosial TikTok yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada Presiden akan masuk daftar hitam (blacklist) negara. Tak hanya pelaku, ancaman itu juga berlaku kepada keluarga dan keturunan-keturunannya.
Unggahan video tersebut dibagikan di Tiktok pada 4 Maret 2024 kemarin, dengan narasi, “Menghina presiden akan diblacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan-nya.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] Presiden Xi Jinping Minta Kalimantan Jadi Jaminan Utang Indonesia
FAKTA
Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.
Tak ada hukuman bahwa penghina Presiden akan di-blacklist hingga keturunannya. Hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3-4 tahun atau denda kategori IV.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sistem KPU Kembali Normal, Suara Anies Kini di Atas Prabowo
KESIMPULAN
Berdasarkan pada aturan KUHP tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, alias berita hoaks. (Knu)
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: 3 Maret 2024 Terjadi Aksi Baku Tembak di Sarinah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang