[Hoaks atau Fakta]: Kapolri Listyo Turunkan Denda Tilang

Jumat, 05 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Beredar di media sosial khususnya Facebook sebuah broadcast berisi biaya tilang terbaru di Indonesia.

“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2024 Dibatalkan, Ditunda hingga 2029

Tidak ada STNK
Rp50.000
Tdk bawa SIM
Rp25.000
Tdk pakai Helm
Rp25.000
Penumpang tdk Helm
Rp10.000
Tdk pake sabuk
Rp20.000
Melanggar lampu lalin
Mobil Rp20.000
Motor Rp10.000
Tdk pasang isyarat mogok
Rp50.000
Pintu terbuka saat jalan
Rp20.000
Perlengkapan mobil
Rp20.000
Melanggar TNBK
Rp50.000
Menggunakan HP/SMS
Rp70.000
Tdk miliki spion, klakson
Motor Rp50.000
Mobil Rp50.000
Melanggar rambu lalin
Rp50.000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI. dst…”

Hoaks Tilang. (Foto: Antara)
Hoaks Tilang. (Foto: Mafindo)

FAKTA


Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata broadcast tersebut tidak benar, melalui Instagram resmi Mabes Polri @divisihumaspolri yang di unggah pada tanggal 29 Agustus 2020.

Kapolri Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi terkait daftar biaya tilang kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang beredar di media sosial tersebut.


KESIMPULAN:

Broadcast tersebut dibantah langsung oleh Kapolri Idham Aziz melalui akun Instagram resmi Polri. Informasi yang beredar di Facebook tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Harga Koin Rp1000 Bernilai Fantastis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan