[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2024 Dibatalkan, Ditunda hingga 2029
Tangkapan layar berita penundaan Pilpres 2024. (Foto: MP/turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Beredar informasi melalui media sosial Facebook tentang pembatalan Pilpres 2024. Akun bernama @Yahoot mengunggah narasi beserta foto yang di dalamnya berisi tulisan “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”.
Foto tersebut terpampang jelas wajah Presiden RI ke-4, Gus Dur; Presiden Jokowi; dan Ahok. Unggahan itu diunggah @Yahooy pada 23 Juni 2020 lalu.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Pesepeda Meninggal Kekurangan Oksigen karena Pakai Masker
Narasi:
“PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”
Jika ini Terjadi Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden
Fakta:
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa informasi terkait penundaan pilpres selama lima tahun tersebut adalah palsu dan tidak berdasar. Dewa menjelaskan bahwa ketentuan tentang pilpres masih diatur dalam UU Pemilu yang menyebut bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.
“Selama UU Pemilu daan UUD belum diubah, ya itu akan menjadi pegangan kita,” tegas Dewa melansir dari jawapos.com.
Disambung Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafim. Arwani menerangan bahwa DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, dalam pembahasan tersebut sama sekali tidak terdapat rencana penundaan Pilpres 2024. Yang mungkin dimundurkan adalah pilkada 2024, untuk menata konsep keserentakan pemilu nasional dan juga daerah.
“Tapi, kalau untuk pilpres, pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” ungkap Arwani.
Sementara itu, melansir dari dpr.go.id, pada kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7 terkait kekuasaan pemerintah, jelas disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Pembakar Bendera PDIP Ternyata Simpatisan Sendiri
Kesimpulan:
Informasi yang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 adalah menyesatkan. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.
Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA): Diam-diam KPU dan MPR Sepakat Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi