Merahputih.com - Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Dikabarkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasang pajak bagi masyarakat yang olahraga jogging di area tertentu.
NARASI:
“Jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan pencarian dengan mengetik kata kunci “DJP pungut pajak jogging” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran klaim.
Berdasarkan hasil pencarian, tidak ditemukan adanya pemberitaan kredibel yang membuktikan jika DJP telah membuat ketetapan tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
DJP tidak mengenakan PPN kepada masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga, termasuk lari.
PPN tersebut dikenakan pada layanan berlangganan premium yang disediakan oleh aplikasi olahraga, Strava.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakuan PPN secara bertahap terhadap berbagai platform digital yang menyediakan layanan berbayar, bukan pajak atas aktivitas olahraga.
KESIMPULAN:
Unggahan video berisi klaim “DJP pungut pajak masyarakat yang jogging di area tertentu” adalah konten palsu. (Knu)