Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran dan AHY Sepakat Bubarkan DPR

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Februari 2026

MerahPutih.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menko Infratruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan tengah setuju dengan pembubaran DPR.

Disebutkan, keduanya setuju DPR dibubarkan karena banyak fraksi yang terkesan tak pro rakyat.

Informasi ini diunggah akun Facebook “Murshid 2” pada Jumat (6/2) lalu.

Akun ini juga menyebut Ketua DPR Puan Maharani sampai mundur akibat keputusan ini.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Donald Trump Mau Bebaskan Nicolas Maduro dengan Syarat Indonesia mau Melepaskan Wilayah Aceh

NARASI:

“GIBRAN AHY SETUJU PEMBUBARAN DPR
AHY AMUK FRAKSI YANG HINA RAKYAT
AKHIRNYA PUAN MUNDUR SEBAGAI KETUA DPR”

FAKTA:

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “pembubaran DPR”, “Gibran setuju pembubaran DPR”, “AHY amuk fraksi DPR”, dan “Puan mundur Ketua DPR” di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Secara konstitusional, pembubaran DPR bukan kewenangan presiden maupun wakil presiden.Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” dan sesuai prinsip sistem presidensial Indonesia di mana eksekutif dan legislatif berdiri sejajar.

Dengan demikian, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan presiden, wakil presiden, atau menteri menyetujui maupun memutuskan pembubaran DPR.

TurnBackHoax juga menelusuri klaim mengenai pengunduran diri Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR RI. Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pengumuman resmi dari DPR RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), maupun pernyataan langsung dari Puan Maharani yang membenarkan klaim tersebut.


KESIMPULAN:

Faktanya, tidak ada pemberitaan kredibel maupun pernyataan resmi yang membenarkan klaim tersebut. Secara konstitusional, presiden dan wakil presiden juga tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR.
Unggahan berisi klaim “Gibran Rakabuming dan AHY sepakati pembubaran DPR” merupakan konten palsu. (Knu)

Baca Artikel Asli