[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen

2 jam, 55 menit lalu - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti dikabarkan telah mengajukan penaikan tarif iuran kepada Presiden Prabowo Subianto. Besaran penaikan itu hingga 50 persen.

Informasi tersebut dibagikan akun bernama 'Ilham Nugraha' (arsip) di Facebook.

NARASI

'BPJS ingin ajukan penaikan tarif bayar bulanan 50'. Demikian keterangan yang tertulis di akun tersebut.

Unggahan tersebut juga menyebut layanan BPJS selama ini sangat merugikan masyarakat, bahkan ada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang layak saat berobat. Unggahan ini disertai gambar Prof Dr Ali Ghufron Mukti dan cuplikan narasi berisi keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra

FAKTA

Tim Tirto menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci 'BPJS ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 persen' ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, tim Tirto menemukan unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, yakni 'bpjskesehatan_ri', yang berisi klarifikasi terkait dengan kabar kenaikan iuran tersebut.

“Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,” ujar BPJS Kesehatan di akun Instagram pada 3 November 2025.

BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan,” terang BPJS Kesehatan.


KESIMPULAN


Berdasarkan penelusuran fakta, klaim pengajuan penaikan iuran BPJS sebesar 50 persen merupakan salah dan menyesatkan (false and misleading).

Penelusuran Tirto menemukan akun resmi BPJS Kesehatan justru menegaskan tidak ada penaikan iuran maupun perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif hingga saat ini.(knu)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan