Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Kamis, 27 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari tahanan hingga saat ini.
Alasannya, lembaga antirasuah hingga hari ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP itu
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (27/11).
Baca juga:
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Budi menjelaskan KPK perlu menunggu Keppres tersebut untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa kasus ASDP karena hal itu menjadi dasar hukum menindaklanjuti rehabilitasi. "Jadi, teman-teman (wartawan) mohon bersabar ya," tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN Adjie.
Saat sidang 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Eks Dirut ASDP itu meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Baca juga:
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara.
Ketiga eks Direksi ASDP itu dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya. (*)