HET MinyaKita Naik, Kelompok UKM dan Rakyat Kecil Jadi Korban

Senin, 22 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita mengalami kenaikan dari Rp 14 ribu menjadi Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat pada Jumat 19 Juli.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menganggap aneh kenaikan harga minyak tersebut. “Karena minyak goreng dihasilkan dari minyak sawit di mana Indonesia adalah penghasil sawit terbesar di muka bumi,” kata Achmad di Jakarta, Senin (22/7).

Achmad mencontohkan, tahun 2023, produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia mencapai 50,07 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 7,15 lersen dibandingkan produksi tahun 2022 yang mencapai 46,73 juta ton.

“Ini menunjukkan bahwa untuk menghasilkan minyak goreng, Indonesia tidak perlu impor, jadi alasannya biaya produksi dan nilai tukar rupiah menjadi sumir,” tutur Achmad.

Baca juga:

Zulhas Usulkan HET MinyaKita Naik Rp 1.700 Jadi Seliter Rp 15.700

Dengan produksi CPO yang melimpah, alasan kenaikan biaya produksi yang dikaitkan dengan harga internasional dan nilai tukar rupiah tampaknya kurang tepat. “Karena sebagian besar bahan baku utama berasal dari dalam negeri,” ungkap pengajar dari UPN Veteran Jakarta itu.

Menurut Achmad, kenaikan MinyaKita menjadi Rp 15.700 per liter berisiko mengurangi daya beli masyarakat lebih jauh, mengingat barang ini merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga Indonesia.

Kenaikan harga minyak goreng dapat memaksa keluarga berpenghasilan rendah untuk mengurangi konsumsi atau mencari alternatif yang lebih murah tetapi mungkin kurang sehat. “Sehingga mempengaruhi kualitas hidup mereka,” sebut Achmad.

Tak hanya itu, usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor kuliner akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan harga minyak goreng. UKM sering kali beroperasi dengan margin keuntungan yang tipis, dan peningkatan biaya operasional dapat memaksa mereka menaikkan harga jual produk mereka.

Baca juga:

Pasokan Minim, Produk Minyakita Oplosan Diperjualbelikan di Pasar

“ Ini bisa mengurangi daya beli konsumen atau bahkan menurunkan volume penjualan, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah tersebut,” ungkap Achmad.

Achmad yakin kebijakan ini tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, yang justru membutuhkan dukungan dan stimulus untuk mengatasi kelesuan ekonomi saat ini. “Kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali, pemerintah jangan abai dengan penderitaan rakyat saat ini,” tutupnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan