Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD
Jumat, 29 November 2024 -
MerahPutih.com - Rotasi pejabat Istana Negara kembali terjadi. Kali ini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi melantik Mayjen Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru menggantikan Heru Budi Hartono.
"Pagi ini dilantik oleh Mensesneg (Prasetyo Hadi) di Gedung Krida Bakti," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Jumat (30/11).
Hasan menjelaskan Heru Budi yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta itu posisinya digeser menjadi Staf Khusus (Stafsus) Mensesneg Prasetyo. Namun, Hasan belum menyampaikan secara resmi tugas dan wewenang Heru Budi yang baru.
Baca juga:
Berhentikan Heru Budi, Presiden Tunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur
Mayjen Ariyo sebelumn menduduki kursi Kasetpres terakhir menjabat Kasatwas Universitas Pertahanan. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI bernomor Kep/1332/X/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di dalam Lingkungan TNI.
Dikutip dari Setneg.go.id, Kasetpres bertugas mengatur penyelenggaraan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Setpres sendiri membawahi dua deputi yaitu, Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana serta Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi. Berikut tugas seorang Kasetpres:
1. Penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau istri/suami Presiden.
2. Penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden.
4. Pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
5. Penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden.
Baca juga:
Melihat Peluang Heru Budi Jadi Kasetpres Lagi di Era Prabowo
6. Penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden.
7. Perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
8. Pengelolaan anggaran khusus Presiden.
9. Pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
10. Pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden.
11. Koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden. (Knu)