Heboh Anggaran Aibon Seret William PSI ke BK, Ketua DPRD Bakal Surati Anies
Selasa, 05 November 2019 -
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum menerima surat tembusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD ikhwal laporan warga Tanjung Priok Sugiyanto terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana.
"Soal itu saya belum mendapat tembusan dari Badan Kehormatan," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Baca Juga:
Bikin Gaduh Anggaran, Fraksi Gerindra DPRD DKI Semprot William PSI
Meski demikian, politikus PDI-Perjuangan ini mendesak Pemprov DKI untuk mengunggah draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.
"Bagaimana pun juga hak penganggaran ada di DPRD, jadi tanggung jawab saya sebagai Ketua DPRD," tutur Prasetyo.

Prasetyo pun menilai, bila dokumen tersebut belum dimuat di situs resmi ditakutkan tidak transparansi mengenai anggara KUA-PPAS sebagai dasar RAPBD 2020.
Prasetyo pun dalam waktu dekat bakal mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta guna meminta dokumen KUA-PPAS diekspos di situs resmi agar masyarakat dan DPRD bisa mengawasi ataupun menyisir anggaran tersebut.
"Tapi bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," tuturnya.
"Kalau ada anggaran yang dianggap janggal mari kita luruskan dengan pembahasan bersama, agar anggaran tersebut matang dan bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin, warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Baca Juga:
Ditegur Ketua Komisi karena Bongkar Anggaran Lem Aibon dan Bolpoin, Begini Jawaban William PSI

Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp82,8 miliar, bolpoin Rp123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)
Baca Juga:
Soroti Anggaran Aneh APBD DKI Beli Bolpoin Rp124 M, PSI: Siapa yang Usul?