Hasyim Asy'ari Diusulkan Dapat Sanksi Berat Akibat Dugaan Kasus Asusila
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh seorang PPLN luar Negeri di Den Haag, Belanda. Korban, CAT lalu memberikan mandat kepada Aristo Pangaribuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasus dugaan asusila tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Siminta menyayangkan tindakan tak terpuji yang kerap dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Perkara terbaru, Hasyim Asy'ari diduga melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda ketika menjalani tugas sebagai pemimpin lembaga penyelenggara Pemilu.
Kaka Siminta mengatakan, kelembagaan penyelenggara Pemilu dan pelaksanaannya pada tahun 2024 memiliki catatan buruk.
Baca juga:
Sekjen Siap Hadiri Panggilan DKPP Soal Dugaan Asusila Ketua KPU
"KPU mengalami penurunan pelembagaan atau kelembagaan pemilu secara keseluruhan," kata Kaka Suminta, yang dikutip Minggu (26/5).
Ia menilai DKPP sebagai lembaga yudikatif yang mensidangkan semua perkara yang melibatkan penyelenggara pemilu wajib menjatuhkan sanksi berat untuk Hasyim Asy'ari.
"Sesuatu yang buruk bagi bangsa ini tentu ada cara untuk melakukan semacam remedial. Nah, mungkin putusan DKPP ini sebagai remedial. Tapi saya tidak bisa mendahului ya, apakah dipecat dari (jabatan) ketua atau dari (jabatan) anggotanya," tuturnya.
Kaka Siminta melanjutkan, tindakan amoral Ketua KPU RI sebagai penyelenggara pemilu seharusnya konsisten memperhatikan kode etik, sehingga persoalan pribadi tidak ditarik ke ranah yang politis.
Baca juga:
KPU Jadikan Tugu Jam Pasar Gede Maskot Pilwakot Solo 2024
"Ini juga merupakan ekses dari tarik menarik politik. Dan bahkan kita tahu kepala negara (atau) presiden sendiri ditarik-tarik ke ranah situ. Artinya ini buruk sebagai pemilu," paparnya. (Asp)