Hasyim Asy'ari Diusulkan Dapat Sanksi Berat Akibat Dugaan Kasus Asusila


Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh seorang PPLN luar Negeri di Den Haag, Belanda. Korban, CAT lalu memberikan mandat kepada Aristo Pangaribuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasus dugaan asusila tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Siminta menyayangkan tindakan tak terpuji yang kerap dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Perkara terbaru, Hasyim Asy'ari diduga melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda ketika menjalani tugas sebagai pemimpin lembaga penyelenggara Pemilu.
Kaka Siminta mengatakan, kelembagaan penyelenggara Pemilu dan pelaksanaannya pada tahun 2024 memiliki catatan buruk.
Baca juga:
Sekjen Siap Hadiri Panggilan DKPP Soal Dugaan Asusila Ketua KPU
"KPU mengalami penurunan pelembagaan atau kelembagaan pemilu secara keseluruhan," kata Kaka Suminta, yang dikutip Minggu (26/5).
Ia menilai DKPP sebagai lembaga yudikatif yang mensidangkan semua perkara yang melibatkan penyelenggara pemilu wajib menjatuhkan sanksi berat untuk Hasyim Asy'ari.
"Sesuatu yang buruk bagi bangsa ini tentu ada cara untuk melakukan semacam remedial. Nah, mungkin putusan DKPP ini sebagai remedial. Tapi saya tidak bisa mendahului ya, apakah dipecat dari (jabatan) ketua atau dari (jabatan) anggotanya," tuturnya.
Kaka Siminta melanjutkan, tindakan amoral Ketua KPU RI sebagai penyelenggara pemilu seharusnya konsisten memperhatikan kode etik, sehingga persoalan pribadi tidak ditarik ke ranah yang politis.
Baca juga:
KPU Jadikan Tugu Jam Pasar Gede Maskot Pilwakot Solo 2024
"Ini juga merupakan ekses dari tarik menarik politik. Dan bahkan kita tahu kepala negara (atau) presiden sendiri ditarik-tarik ke ranah situ. Artinya ini buruk sebagai pemilu," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
