Hasto Sebut Keterangan Ahli Bahasa UI Dipengaruhi Ilustrasi Penyidik KPK
Kamis, 12 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Terdakwa Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut keterangan yang disampaikan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam persidangan dipengaruhi ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frans yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," kata Hasto, di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Baca juga:
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Dengan menyusupkan ilustrasi tersebut, Hasto menekankan penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya.
"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," ujar petinggi partai banteng itu
Hasto lantas menyontohkan keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik mengenai konteks percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp darinya kepada ponsel Saeful Bahri pada 16 Desember 2019. Pesan tersebut mengenai adanya penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta untuk uang muka acara penghijauan yang digelar oleh PDIP.
Baca juga:
Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Jadi Saksi Ahli Sidang Hasto
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ungkap Hasto
"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," tandas terdakwa. (Pon)