Hasil Pleno Golkar: Setnov Tetap Ketua DPR Hingga Putusan Praperadilan
Selasa, 21 November 2017 -
MerahPutih.com - Rapat pleno DPP Golkar yang digelar hampir delapan jam memutuskan tidak akan mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR hingga putusan sidang praperadilan.
"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil keputusan rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Rapat pleno juga menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, apabila gugatan tersangka kasus korupsi e-KTP itu diterima dalam proses praperadilan, maka jabatan Plt berakhir dan Setnov kembali menjabat sebagai Ketua Umum.
Kemudian, apabila gugatan Setnov dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya, meminta Setnov mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Golkar.
"Bila Setnov tidak bersedia mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," jelas Nurdin.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)