Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan

Selasa, 24 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengkritik Harvey Moeis yang divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Ia memandang hukuman tersebut tak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Apalagi Harvey semula dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menghukum suami Sandra Dewi itu jauh di bawah tuntutan. "Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (24/12).

Yudi tetap mengapresiasi hakim yang memvonis adanya kerugian negara dari kasus ini hingga Rp 300 triliun. Harvey juga diharuskan mengembalikan uang ke negara. "Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik," ujar Yudi.

Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mendorong jaksa agar segera mengajukan banding atas vonis itu. "Oleh karena itu, kami berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut kejaksaan bisa diamini hakim di tingkat selanjutnya," tuturnya.

Baca juga:

Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar


Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim turut menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, hukuman itu diganti kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi, itu diganti hukuman penjara.(Pon)

Baca juga:

Harvey Moeis Bisa Bebas Lebih Cepat, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-pikir

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan