Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Desember 2024
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan

Harvey Moeis.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengkritik Harvey Moeis yang divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Ia memandang hukuman tersebut tak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Apalagi Harvey semula dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menghukum suami Sandra Dewi itu jauh di bawah tuntutan. "Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (24/12).

Yudi tetap mengapresiasi hakim yang memvonis adanya kerugian negara dari kasus ini hingga Rp 300 triliun. Harvey juga diharuskan mengembalikan uang ke negara. "Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik," ujar Yudi.

Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mendorong jaksa agar segera mengajukan banding atas vonis itu. "Oleh karena itu, kami berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut kejaksaan bisa diamini hakim di tingkat selanjutnya," tuturnya.

Baca juga:

Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar


Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim turut menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, hukuman itu diganti kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi, itu diganti hukuman penjara.(Pon)

Baca juga:

Harvey Moeis Bisa Bebas Lebih Cepat, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-pikir

#KPK #Harvey Moeis #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - 39 menit lalu
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Silmy Karim dikenal luas sebagai birokrat moncer dan mantan bankir profesional yang memiliki reputasi mentereng di dunia korporasi dan pertahanan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Profil dan Sepak Terjang Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah Dicari KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Wamen Silmy Karim Masih Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum Mulai Diburu KPK
Rabu petang tadi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan lembaga antirasuah sedang mencari keberadaan Silmy Karim terkait rangkaian OTT jajaran Imigrasi Jakbar
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Masih Sempat Balas Pesan Jurnalis Sebelum Mulai Diburu KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
KPK Sita Mobil, Valas, hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
KPK mengamankan mobil, motor, uang tunai valas berupa USD dan SGD, serta emas dalam OTT yang menjerat Kepala Imigrasi Jakarta Barat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Sita Mobil, Valas, hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum HIPMI
KPK akan mendalami dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap proyek DJKA.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum HIPMI
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Bagikan