Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis Ringan, Eks Penyidik KPK: Jauh dari Rasa Keadilan


Harvey Moeis.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengkritik Harvey Moeis yang divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Ia memandang hukuman tersebut tak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Apalagi Harvey semula dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim menghukum suami Sandra Dewi itu jauh di bawah tuntutan. "Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (24/12).
Yudi tetap mengapresiasi hakim yang memvonis adanya kerugian negara dari kasus ini hingga Rp 300 triliun. Harvey juga diharuskan mengembalikan uang ke negara. "Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik," ujar Yudi.
Oleh karena itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mendorong jaksa agar segera mengajukan banding atas vonis itu. "Oleh karena itu, kami berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut kejaksaan bisa diamini hakim di tingkat selanjutnya," tuturnya.
Baca juga:
Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp210 Miliar
Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim turut menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, hukuman itu diganti kurungan 6 bulan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi, itu diganti hukuman penjara.(Pon)
Baca juga:
Harvey Moeis Bisa Bebas Lebih Cepat, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-pikir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
