Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Jumat, 07 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin berobat dan operasi ke Guangzhou, China, atas penyakit kanker dideritanya yang kemungkinan bisa makin parah.

Permohonan itu disampaikan Tio saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Jumat (7/2).

Tio yang sedang terkena penyakit kanker rahim, direkomendasikan oleh dokter untuk berobat ke China pada 17 Februari 2025, atas polip baru yang berpotensi tumbuh menjadi kanker baru.

Namun, haknya untuk mendapat pengobatan itu terhambat, lantaran KPK mengeluarkan surat pencekalan kepada Tio agar tidak ke luar negeri. Bahkan pencekalan itu juga ditujukan kepada suaminya.

Baca juga:

Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

"Sekarang saya minta yang mulia (Hakim PN Jakarta Selatan) tolong bantu saya. Agar pencekalan ini dicabut, saya mau berobat (ke China) dengan suami saya," ujar Tio dalam persidangan.

Tio menuturkan, penyakit kanker yang dia derita ini mengharuskan untuk segera dioperasi. Bahkan sudah dijadwalkan oleh pihak rumah sakit di China agar operasi dilakukan pada 17 Februari 2025.

Ia juga mengaku, sudah berusaha meminta kepada Penyidik KPK agar diizinkan berobat ke luar negeri. Bahkan, dia sudah membuat pernyataan di bawah sumpah. Hal itu terjadi ketika memberi kesaksian kepada penyidik KPK pada 8 Januari 2025.

Namun, Tio mengaku sangat kaget. Bukan izin berobat yang diberikan KPK, tetapi malah surat pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Ketika hakim menanyakan kapan pencekalan itu diketahui?

Baca juga:

Modus 3 Penyidik KPK Gadungan, Bawa-bawa Nama Pimpinan hingga Tuduh Eks Bupati Rote Korupsi Rp 20 Miliar

"Setelah kesaksian saya 8 Januari itu. Suratnya 17 Januari, sampai di saya pada 22 Januari melalui JNE," ungkap Tio.

Lebih mengejutkan lagi, Tio mengaku, baru-baru ini Ditjen Imigrasi meminta agar paspornya dikembalikan.

"Per kemarin (Kamis (6/2) datang surat dari Dirjen Imigrasi minta supaya paspor saya dikembalikan. Hanya diberi waktu dua hari mengembalikan paspor," tutur Tio.

Hakim pun bertanya, apakah Tio sudah melaporkan masalah (pencekalan dan intimidasi oleh penyidik KPK) kepada instansi lain? Tio mengaku, dirinya sudah melapor ke hampir semua instansi terkait.

Baca juga:

KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri

"Saya nggak boleh berobat, saya melapor ke Dewas KPK, ke Komnas HAM. Ijinkan hak asasi saya. Saya sudah minta ijin (ke KPK) bahkan sudah diambil keterangan di bawah sumpah."

"Maka saya laporkan ke Komnas HAM, ke LPSK, Komisi III DPR, ke Kementerian HAM, Dirjen Imigrasi. Dan sekarang saya minta yang mulia (Hakim PN Jakarta Selatan) tolong bantu saya. Agar pencekalan ini dicabut, saya mau berobat dengan suami saya," jelas Tio.

Bahkan, ia menegaskan, itikad baiknya mengikuti proses persidangan dengan disiplin. Bahkan ia tidak keberatan apabila saat berobat juga didampingi oleh penyidik KPK.

"Enggak apa-apa (ditemani penyidik). Tapi biaya jangan dari saya. Saya enggak punya uang. Tapi tidak keberatan," ungkap Tio. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan