Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan izin berobat dan operasi ke Guangzhou, China, atas penyakit kanker dideritanya yang kemungkinan bisa makin parah.

Permohonan itu disampaikan Tio saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Jumat (7/2).

Tio yang sedang terkena penyakit kanker rahim, direkomendasikan oleh dokter untuk berobat ke China pada 17 Februari 2025, atas polip baru yang berpotensi tumbuh menjadi kanker baru.

Namun, haknya untuk mendapat pengobatan itu terhambat, lantaran KPK mengeluarkan surat pencekalan kepada Tio agar tidak ke luar negeri. Bahkan pencekalan itu juga ditujukan kepada suaminya.

Baca juga:

Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

"Sekarang saya minta yang mulia (Hakim PN Jakarta Selatan) tolong bantu saya. Agar pencekalan ini dicabut, saya mau berobat (ke China) dengan suami saya," ujar Tio dalam persidangan.

Tio menuturkan, penyakit kanker yang dia derita ini mengharuskan untuk segera dioperasi. Bahkan sudah dijadwalkan oleh pihak rumah sakit di China agar operasi dilakukan pada 17 Februari 2025.

Ia juga mengaku, sudah berusaha meminta kepada Penyidik KPK agar diizinkan berobat ke luar negeri. Bahkan, dia sudah membuat pernyataan di bawah sumpah. Hal itu terjadi ketika memberi kesaksian kepada penyidik KPK pada 8 Januari 2025.

Namun, Tio mengaku sangat kaget. Bukan izin berobat yang diberikan KPK, tetapi malah surat pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. Ketika hakim menanyakan kapan pencekalan itu diketahui?

Baca juga:

Modus 3 Penyidik KPK Gadungan, Bawa-bawa Nama Pimpinan hingga Tuduh Eks Bupati Rote Korupsi Rp 20 Miliar

"Setelah kesaksian saya 8 Januari itu. Suratnya 17 Januari, sampai di saya pada 22 Januari melalui JNE," ungkap Tio.

Lebih mengejutkan lagi, Tio mengaku, baru-baru ini Ditjen Imigrasi meminta agar paspornya dikembalikan.

"Per kemarin (Kamis (6/2) datang surat dari Dirjen Imigrasi minta supaya paspor saya dikembalikan. Hanya diberi waktu dua hari mengembalikan paspor," tutur Tio.

Hakim pun bertanya, apakah Tio sudah melaporkan masalah (pencekalan dan intimidasi oleh penyidik KPK) kepada instansi lain? Tio mengaku, dirinya sudah melapor ke hampir semua instansi terkait.

Baca juga:

KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Pergi ke Luar Negeri

"Saya nggak boleh berobat, saya melapor ke Dewas KPK, ke Komnas HAM. Ijinkan hak asasi saya. Saya sudah minta ijin (ke KPK) bahkan sudah diambil keterangan di bawah sumpah."

"Maka saya laporkan ke Komnas HAM, ke LPSK, Komisi III DPR, ke Kementerian HAM, Dirjen Imigrasi. Dan sekarang saya minta yang mulia (Hakim PN Jakarta Selatan) tolong bantu saya. Agar pencekalan ini dicabut, saya mau berobat dengan suami saya," jelas Tio.

Bahkan, ia menegaskan, itikad baiknya mengikuti proses persidangan dengan disiplin. Bahkan ia tidak keberatan apabila saat berobat juga didampingi oleh penyidik KPK.

"Enggak apa-apa (ditemani penyidik). Tapi biaya jangan dari saya. Saya enggak punya uang. Tapi tidak keberatan," ungkap Tio. (Pon)

#KPK #Gugatan Praperadilan #Kanker #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Berita Foto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
Indonesia
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
11 Tahun mengendap, lahan Sumber Waras akhirnya bakal dibangun rumah sakit baru oleh Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bagikan