Hari Pertama Pegawai ASN DKI Jakarta Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu
Rabu, 30 April 2025 -
Merahputih.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta berswafoto untuk absen naik transportasi umum di Halte Transjakarta Balaikota, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI pada setiap hari Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai, dan transportasi umum online atau daring. (MP/Didik Setiawan).