Hari Pertama Pegawai ASN DKI Jakarta Kerja Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

Merahputih.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta berswafoto untuk absen naik transportasi umum di Halte Transjakarta Balaikota, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI pada setiap hari Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi l umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai, dan transportasi umum online atau daring. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang

Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya

Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas

IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
